Koreksi Pasal 745
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan anggaran, serta pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
