Koreksi Pasal 718
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Koreksi Anda
