Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
