Koreksi Pasal 250
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan evaluasi program;
b. penyusunan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; dan
c. penyusunan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
