Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 250

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan evaluasi program; b. penyusunan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; dan c. penyusunan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 250 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id