Koreksi Pasal 238
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
b. pelaksanaan program penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Koreksi Anda
