Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 444

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan c. pelaksanaan penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
Koreksi Anda