Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan
c. pelaksanaan penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
Koreksi Anda
