Koreksi Pasal 196
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK);
b. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar (SD);
c. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas (SMA);
e. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
