Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 196

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidikan Agama Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK); b. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar (SD); c. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (SMP); d. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas (SMA); e. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda