Koreksi Pasal 628
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Penyuluhan dan Tenaga Teknis Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan;
b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Buddha serta program pembinaan umat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan;
dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan agama Buddha.
Koreksi Anda
