Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 628

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Penyuluhan dan Tenaga Teknis Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Buddha serta program pembinaan umat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan agama Buddha.
Koreksi Anda