Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan assesment jabatan struktural, jabatan fungsional, dan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
