Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat terdiri atas:
a. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah;
b. Seksi Pembinaan Faham Keagamaan; dan
c. Seksi Hisab Rukyat.
Koreksi Anda
