Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan UNDANG-UNDANG dan peraturan lain setingkat UNDANG-UNDANG.
(2) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN serta peraturan lain yang sejenis.
(3) Subbagian Administrasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
