Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan UNDANG-UNDANG dan peraturan lain setingkat UNDANG-UNDANG. (2) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN serta peraturan lain yang sejenis. (3) Subbagian Administrasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id