Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 558

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi; dan c. penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 558 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id