Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 750

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan.
Koreksi Anda