Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Standar Pelayanan Minimum;
b. Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
