Koreksi Pasal 582
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan Umat terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Pemberdayaan Umat; dan
b. Seksi Pembinaan Pemberdayaan Umat.
Koreksi Anda
