Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan yang meliputi kurikulum dan evaluasi kelembagaan, ketenagaan dan kesiswaan pendidikan menengah agama Kristen;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Kristen.
Koreksi Anda
