Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 749

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan.
Koreksi Anda