Koreksi Pasal 749
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan.
Koreksi Anda
