Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
