Koreksi Pasal 353
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kepenghuluan terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Administrasi Perkawinan;
b. Seksi Pembinaan Tenaga Kepenghuluan; dan
c. Seksi Pembinaan Pra Perkawinan.
Koreksi Anda
