Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan analisis data, sistem informasi, dan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda
