Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan analisis data, sistem informasi, dan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id