Koreksi Pasal 471
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Budaya Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang budaya keagamaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang budaya keagamaan;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang budaya keagamaan yang meliputi pengembangan budaya keagamaan dan pembinaan pesta paduan suara gerejawi/lembaga pengembangan pesta paduan suara gerejawi nasional;
dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budaya keagamaan.
Koreksi Anda
