Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 471

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Budaya Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang budaya keagamaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang budaya keagamaan; c. pelaksanaan kegiatan di bidang budaya keagamaan yang meliputi pengembangan budaya keagamaan dan pembinaan pesta paduan suara gerejawi/lembaga pengembangan pesta paduan suara gerejawi nasional; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budaya keagamaan.
Koreksi Anda