Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 515

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Direktorat Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda