Koreksi Pasal 515
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Direktorat Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik;
c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
