Koreksi Pasal 789
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bidang Data;
b. Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika;
c. Bidang Hubungan Masyarakat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
