Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 789

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bidang Data; b. Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika; c. Bidang Hubungan Masyarakat; dan d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda