Koreksi Pasal 341
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
