Koreksi Pasal 717
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan pusat penelitian dan pengembangan kehidupan keagamaan.
Koreksi Anda
