Koreksi Pasal 526
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Subdirektorat Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan umat;
c. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan umat yang meliputi pengembangan program pemberdayaan dan pembinaan umat Katolik; dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan umat.
Koreksi Anda
