Koreksi Pasal 267
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji;
b. Subdirektorat Pembinaan Petugas Haji;
c. Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus;
d. Subdirektorat Pembinaan Umrah; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
