Koreksi Pasal 361
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemasjidan terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Manajemen Masjid;
b. Seksi Pembinaan Kemakmuran dan Standardisasi Masjid; dan
c. Seksi Pemberdayaan Masjid.
Koreksi Anda
