Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 361

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemasjidan terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Manajemen Masjid; b. Seksi Pembinaan Kemakmuran dan Standardisasi Masjid; dan c. Seksi Pemberdayaan Masjid.
Koreksi Anda