Koreksi Pasal 371
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syari’ah.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah koordinasi bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Mayarakat Islam dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah.
Koreksi Anda
