Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengangkatan pegawai.
(2) Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemindahan dan kepangkatan pegawai.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
