Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 406

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan materi penyuluhan zakat. (2) Seksi Penyuluhan, Publikasi dan Promosi Zakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi dibidang penyuluhan, publikasi dan promosi zakat. (3) Seksi Pengembangan Kerja sama Zakat mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan kerja sama zakat.
Koreksi Anda