Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 263

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 263 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id