Koreksi Pasal 347
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan rumah tangga.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan, perlengkapan, dan barang milik negara serta perpustakaan.
Koreksi Anda
