Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Tata Laksana;
c. Bagian Penyusunan Naskah dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan; dan
d. Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi.
Koreksi Anda
