Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Organisasi; b. Bagian Tata Laksana; c. Bagian Penyusunan Naskah dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan; dan d. Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id