Koreksi Pasal 242
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
