Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 242

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 242 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id