Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan kepegawaian, kesejahteraan, penghargaan dan hukuman disiplin pegawai serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
