Koreksi Pasal 440
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
