Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 528

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Program Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan program pemberdayaan umat Katolik. (2) Seksi Pembinaan Umat mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan umat Katolik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 528 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id