Koreksi Pasal 581
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat;
b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan umat yang meliputi pengembangan program pemberdayaan umat Hindu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan umat;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan umat Hindu.
Koreksi Anda
