Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 581

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat; b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan umat yang meliputi pengembangan program pemberdayaan umat Hindu; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan umat; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan umat Hindu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 581 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id