Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 193

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 193 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id