Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 259

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Sistem Jaringan; b. Subbagian Pengembangan Database Haji; dan c. Subbagian Informasi Haji.
Koreksi Anda