Koreksi Pasal 259
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Sistem Jaringan;
b. Subbagian Pengembangan Database Haji; dan
c. Subbagian Informasi Haji.
Koreksi Anda
