Koreksi Pasal 434
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
(2) Seksi Pembinaan Nadzir mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan nadzir.
(3) Seksi Pembinaan Lembaga Wakaf mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan lembaga wakaf.
Koreksi Anda
