Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 734

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan.
Koreksi Anda