Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan; dan
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan.
Koreksi Anda
