Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 373

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Direktorat Penerangan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang penerangan Agama Islam; b. pelaksanaan program di bidang penerangan agama Islam yang meliputi bimbingan dan penyuluhan agama Islam, pengembangan kemitraan umat Islam, pengembangan musabaqah al Qur’an dan al Hadits, publikasi dakwah dan hari besar Islam, dan pengembangan seni budaya Islam; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerangan Agama Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerangan Agama Islam; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penerangan Agama Islam.
Koreksi Anda