Koreksi Pasal 282
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
b. Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; dan
c. Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Koreksi Anda
