Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 282

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Umrah terdiri atas: a. Seksi Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; b. Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; dan c. Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Koreksi Anda