Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id