Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Direktorat Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Hindu;
b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Hindu;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Hindu yang meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi agama Hindu;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Hindu;
Koreksi Anda
