Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan.
Koreksi Anda
