Koreksi Pasal 400
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Sistem Informasi Zakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi zakat;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan sistem informasi zakat yang meliputi pengelolaan data zakat, pengembangan sistem, dan pengembangan regulasi zakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem informasi zakat; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan sistem informasi zakat.
Koreksi Anda
