Koreksi Pasal 364
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang produk halal;
b. pelaksanaan program di bidang produk halal yang meliputi registrasi dan sertifikasi, pemeriksaan, laboratorium dan auditor, serta informasi dan publikasi halal.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produk halal;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produk halal.
Koreksi Anda
